Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dirumuskan secara terukur dengan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kepemilikan.
Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyatakan mendukung pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa.
Namun, menurut dia, kewenangan perampasan aset perlu memiliki batas yang jelas serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan keputusan pengadilan.
"Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak