Forum tertinggi permusyawaratan Nahdlatul Ulama (NU), Muktamar Ke-35 NU, meminta pemerintah tidak membebani masyarakat miskin dengan kewajiban membayar pajak.
Keputusan tersebut disampaikan KH M Cholil Nafis secara daring dalam konferensi pers di Plaza PBNU, Jalan Kramat Raya No. 164, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Ia menilai penarikan pajak memiliki kemiripan dengan kewajiban zakat yang menyasar orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang batas pengenaan pajak dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi wajib pajak.