Nasional

Bahtsul Masail PBNU: Bitcoin Sah Jadi Mata Uang Tapi Haram di RI

Tanggal asli: 3 September 2026 20:14 Sumber: CNN Indonesia - Nasional
Bahtsul Masail PBNU: Bitcoin Sah Jadi Mata Uang Tapi Haram di RI

Perwakilan Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 NU, KH Mahbub Maafi menjelaskan salah satu agenda Bahtsul Masail Waqiyyah di Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama adalah membahas hukum penggunaan Bitcoin.

Ia menyampaikan hasil kajian forum itu menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan saman (alat tukar) secara fikih.

"Secara fikih Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan saman atau alat tukar," kata Mahbub dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (3/9).

Mahbub menjelaskan forum Bahtsul Masail membedakan antara saman dan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp