Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengambil alih pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mulai Januari 2027 untuk meringankan beban anggaran pemerintah daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah pusat akan membayar gaji PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027. Kebijakan tersebut akan mengurangi beban penggajian pemerintah daerah."
PPPK yang paruh waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat," kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia bertajuk Berlayar di Tengah Gelombang Global, Menjaga