Staf Biro Travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang mengaku memberikan uang sejumlah US$75.000 ke Staf Khusus mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Demikian disampaikan Nanang saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
"Menyangkut uang yang bapak serahkan ke Gus Alex dua kali atau