Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah di 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang tutup sepanjang 2027 setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali dalam 5 hari.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengungkap dana nasabah akan kembali dalam waktu lima hari sejak bank resmi ditutup dan tim likuidasi dibentuk.
"Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu 5 hari saja. Seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik