JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI.
Aturan tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, dalam peluncuran laporan "Closing Indonesia’s AI Capability Gap" bersama OpenAI di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Menurut Edwin, seluruh menteri terkait telah memberikan paraf untuk rancangan Perpres