Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026 dinilai dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat ekosistem halal sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
Pendiri ESQ Corp Ary Ginanjar Agustian mengatakan, kewajiban sertifikasi halal seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif oleh pelaku usaha. Kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas, tata kelola, hingga daya saing produk.
“Halal bukan sekadar label. Halal adalah nilai, integritas, kepercayaan, dan bagian dari peradaban,” kata Ary di Jakarta, Kamis (3/9/2026).