Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, menyatakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah tidak mengatur secara jelas mengenai kuota haji tambahan.
Pernyataan itu disampaikan Bahiej saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Terdakwa dalam kasus ini di antaranya