Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat diharap dapat berobat di rumah sakit dengan menggabungkan manfaat asuransi komersial dan BPJS Kesehatan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Program ini diharap diimplementasikan menyeluruh paling lambat akhir tahun 2026
KAPJ yang juga dikenal sebagai Coordination of Benefit (CoB) ini resmi dimulai melalui penandatangan PKS perdana yang melibatkan 5 perusahaan asuransi dan 7 rumah sakit pada Kamis, (3/9/2026).
Melalui perjanjian ini, masyarakat dapat memanfaatkan skema coordination of benefit (COB) antara BPJS