Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama mengesahkan skema i'adatun nazhar sebagai mekanisme untuk membuka ruang peninjauan kembali keputusan-keputusan hukum atau fiqih yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Muktamar NU.
Keputusan tersebut disampaikan KH Cholil Nafis, Koordinator Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah, dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Kamis (3/9/2026) sore.
Kiai Cholil mengatakan, ada sejumlah faktor yang dapat mendorong untuk melakukan peninjauan ulang keputusan hukum. Pertama, dilatari oleh adanya kemungkinan perubahan zaman yang dapat