Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) segera disahkan.
Ketua Umum APJII Muhamad Arif mengatakan RUU KKS dapat menjadi payung hukum untuk menjamin keamanan siber nasional.
Pasalnya, ketergantungan masyarakat dan berbagai sektor strategis terhadap infrastruktur digital kian meningkat. Di sisi lain, kondisi itu berbanding terbalik dengan potensi ancaman yang mengintai ruang siber nasional.
“Indonesia menghadapi ancaman siber yang semakin nyata,” kata Arif dalam diskusi publik di Grand Sahid Jaya,