Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan draf aturan terkait pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) telah disiapkan. OJK menyiapkan dua Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur penyelenggaraan bursa tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dua aturan tersebut terdiri atas POJK peralihan dan POJK yang mengatur BMKS.
"Jadi ada akan ada dua POJK yaitu POJK peralihan dan juga OJK pengaturan itu sendiri," ujar Friderica, dikutip Jumat (4/9/2026).
Friderica mengatakan OJK selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dewan