REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat pembelian BBM di SPBU bukan merupakan kebijakan nasional. Mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Menanggapi informasi yang telah berkembang luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Pertamina Patra Niaga memutuskan membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut. Ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menyampaikan perusahaan sangat memperhatikan respons dan