Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap adanya potensi proses pidana dalam kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu kemarin. Namun, keputusan untuk menetapkan tersangka sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
"Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum. Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu