JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura meminta DPR RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu paling lambat akhir 2026, bersamaan dengan RUU Perampasan Aset.
Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura Patrice Rio Capella mengatakan, penyelesaian RUU Pemilu pada 2026 diperlukan agar proses persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dapat segera berjalan pada 2027.
“Saya pikir akhir tahun 2026 ideal, serentak dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Saya pikir bisa diputuskan DPR dalam sidang terakhir sebelum tutup tahun 2026,” ujar Rio, Jumat (4/9/2026).
“Jadi,