Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjatuhkan sanksi administratif kepada satu perusahaan perkebunan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara. Dalam hal ini, perusahaan diwajibkan untuk melakukan pemulihan atas area terdampak kebakaran.
Hanya saja, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono tidak menyebutkan nama perusahaan tersebut. Selain itu, Basuki
mengatakan beberapa perusahaan lain juga kini berada dalam pengawasan khusus Otorita IKN karena jumlah titik panas di wilayah kegiatannya tidak menunjukkan penurunan.
Sementara satu orang terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak