JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mengatakan, akan ada konsekuensi hukum apabila nantinya delapan warga negara Indonesia (WNI) terbukti masuk ke dalam dinas militer asing, dalam hal ini tentara Rusia.
Sukamta membeberkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah mengatur konsekuensi bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Hanya saja, dia mengingatkan, penerapan ketentuan tersebut harus melihat apa yang sebenarnya dilakukan oleh masing-masing orang.
Sebab, bisa saja