Nasional

Segera Bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi

Tanggal asli: 4 September 2026 18:15 Sumber: Kompas - Nasional
Segera Bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi

SUATU aturan bisa lengkap di atas kertas, tetapi belum tentu siap untuk diimplementasikan. Pelindungan data pribadi di Indonesia kini berada pada titik tersebut.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan hak kepada masyarakat dan kewajiban kepada pihak yang memproses data.

Kini, hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 memperinci bagaimana ketentuan tersebut dijalankan, termasuk pengawasan, pemeriksaan, pengaduan, dan sanksi administratif.

Masalahnya bukan lagi ketiadaan aturan. Pertanyaannya, siapa yang menjalankan seluruh kewenangan itu?

PP Nomor 33 Tahun

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp