Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung mencatatkan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara yang sangat signifikan.
“Kejaksaan RI berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp19,8 triliun dari barang rampasan negara, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp7,35 triliun melalui penanganan perkara di bidang perdata,” kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kejaksaan RI Tahun 2025, dari keterangan resmi, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, capaian