Polisi menetapkan total 112 orang tersangka perorangan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sepanjang tahun 2026.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto mengatakan ratusan orang itu diproses hukum dalam kurun waktu 1 Januari hingga 3 September 2026.
"Dari 1 Januari sampai 3 September, data penegakan hukum (Gakkum) Karhutla berjumlah total seluruhnya ada 167 laporan polisi (LP)," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (4/9).
Ia merincikan dari ratusan LP itu sebanyak 39 diantaranya ditangani oleh