Bandar Lampung, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha (CIU) 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun ini. Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR yang berada di Cianjur pada 1 September 2026 lalu.
Setelah dicabut izin usahanya, seluruh kegiatan operasional bank setop dan kantornya ditutup. Namun, proses penyelesaian hak nasabah dan kewajiban masing-masing bank akan dilaksanakan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sementara itu, direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari masing-masing