JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026.
Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, 112 tersangka tersebut berasal dari sejumlah wilayah yang menjadi lokasi penanganan perkara karhutla.
"Data penegakan hukum karhutla berjumlah total seluruhnya 167 laporan polisi," kata Pipit saat di BNPB Jakarta, Kamis (4/9/2026).
Dari 167 laporan polisi tersebut, sebanyak 55 perkara masih dalam proses penyelidikan dan 77