JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap lima hal yang menjadi ukuran kualitas penyelenggaraan angkutan udara, yakni ketepatan waktu penerbangan, kualitas pelayanan, kepatuhan pelaporan, keterjangkauan tarif, dan efektivitas pengawasan.
Kelima aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan penerbangan yang aman, selamat, nyaman, dan terjangkau.
“Kinerja angkutan udara tidak hanya diukur dari jumlah penerbangan yang dilayani, tetapi juga dari ketepatan waktu, kualitas pelayanan, kepatuhan pelaporan, keterjangkauan tarif, serta efektivitas pengawasan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa