Telkomsel buka suara soal peraturan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang operator seluler menghanguskan atau menghilangkan sisa kuota internet milik pengguna. Aturan ini berlaku sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Juli 2026.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. SE ini mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.
VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi