Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut masih ada 40.166 peserta didik yang tercatat berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), tetapi belum mengurus bantuan tersebut. Pramono meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menjemput bola.
Pramono mengatakan langkah tersebut dilakukan agar anak yang memenuhi kriteria penerima tidak kehilangan hak mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta. Pramono memastikan peserta didik tersebut nantinya dapat dimasukkan ke KJP tahap 2 gelombang kedua apabila memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.