Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mempelajari dugaan keterlibatan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota di Kabupaten Sumbawa.
Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Jumat, mengatakan langkah tersebut dilakukan menyusul adanya sejumlah nama yang disebut dalam pertimbangan putusan majelis hakim perkara tersebut.
"Itu kan dalam pertimbangan putusan ada beberapa pihak yang disebutkan. Nanti kita pelajari dan pertimbangkan lagi sejauh mana kekuatan alat bukti