JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa barang mewah hingga uang tunai milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
“Penyitaan dari Tersangka DH nilai estimasi atau total aset disita diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Anang memerinci, aset yang disita dari Dadan terdiri atas satu kotak berwarna hijau berisi