Mojokerto, Beritasatu.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa Perusahaan siap perkuat penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur sesuai dengan aturan terbaru yang tertuang pada Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian nomor 32 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Titik Serah ke Petani dan Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian nomor 33 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026.
“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga amanah, tertib administrasi agar