Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan relaksasi administrasi perpajakan kepada wajib pajak yang bertempat tinggal di Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat bencana gempa bumi yang terjadi sejak 15 Agustus lalu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026 tentang Kebijakan Administrasi Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur 2026.
Relaksasi tersebut berupa penghapusan sanksi administratif dan perpanjangan batas waktu pemenuhan sejumlah kewajiban perpajakan.
DJP menetapkan bencana alam di