Nasional

Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan

Tanggal asli: 4 September 2026 20:05 Sumber: CNN Indonesia - Nasional
Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan

Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana pemecatan terhadap anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi Terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Pengadilan tingkat banding ini mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.

"Mengadili: Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I EDI SUDARKO, Serda Mar NRP 102064. Terdakwa II BUDHI HARIYANTO WIIDHI CAHYONO,

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp