Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset barang mewah hingga uang tunai milik eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan penyidik lantaran aset itu diduga terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
"Penyitaan dari Tersangka DH nilai estimasi atau total aset disita diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9).
Ia merincikan aset yang disita terdiri dari