Agama

Wajib Halal 18 Oktober, Ini Kata Pemilik Warung Padang Hingga Warteg yang Belum Bersertifikasi Halal

Tanggal asli: 4 September 2026 20:38 Sumber: Republika - Khazanah
Wajib Halal 18 Oktober, Ini Kata Pemilik Warung Padang Hingga Warteg yang Belum Bersertifikasi Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 semakin dekat. Sejumlah pelaku usaha makanan di Jakarta pun mulai berupaya memenuhi ketentuan tersebut. Salah satunya Rumah Makan Padang Uda Denai di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Jakarta, yang mengaku telah mengajukan sertifikasi halal, tetapi hingga kini prosesnya belum sepenuhnya selesai. 

Pemilik Rumah Makan Padang Uda Denai, Ria Vitasari, mengatakan pihaknya telah mengetahui mengenai sertifikasi halal dan pernah mengajukan proses pembuatannya. Menurut dia, proses tersebut diawali dengan pengajuan surat terkait

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp