Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan aset yang disita antara lain milik mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dengan nilai diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan