Jakarta, CNBC Indonesia - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menerapkan sanksi terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) karena melakukan pelanggaran penyaluran BBM.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, sebanyak 161 SPBU di wilayah Sumbagsel telah dikenakan sanksi sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Pertamina dalam memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai dengan