Surabaya, CNBC Indonesia - Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menjelaskan isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota internet hangus yang kemudian diterjemahkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026.
"Jadi singkatnya, MK itu pertama memutuskan bahwa aturan perundang-undangan yang ada itu tidak ada yang inkonstitusional. Artinya apa, semua sudah sesuai dengan konstitusi sehingga tidak perlu ada perubahan aturan di tingkat undang-undang maupun sampai dengan peraturan menterinya," ujar Merza saat Media Gathering di