Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan segera diterbitkan sebagai landasan hukum untuk memperjelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) koperasi tersebut.
Ferry, dalam Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Lampung, Jumat, mengatakan penerbitan Perpres tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai pelaksanaan program KDKMP sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih aturan dengan regulasi kementerian.
"Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan menteri. Semua