Nasional

Menelisik Penerapan Pasal 91 KUHAP Soal Status Tersangka Eks Jampidsus

Tanggal asli: 4 September 2026 19:59 Sumber: TVOneNews
Menelisik Penerapan Pasal 91 KUHAP Soal Status Tersangka Eks Jampidsus

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah turut membuka dirkusus di kalangan publik.

Dirkusus publik turut membahas batas-batas kewenangan aparat penegak hukum terlebih dengan berlakunya instrumen hukum acara pidana baru yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak awal Januari 2026 hingga standar pembuktian dan pelindungan hak asasi manusia kini berada di bawah sorotan tajam. 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting mengingatkan meski secara normatif

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp