JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga saat ini, sebanyak 167 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, 167 tersangka tersebut seluruhnya merupakan perorangan.
"Yang kami laporkan update sampai ini, laporan polisinya terkait dengan perorangan. Yang saat ini sampai dengan 167 tadi itu perorangan," kata Pipit saat ditemui di Kantor BNPB Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Dari 167 laporan polisi tersebut, sebanyak 55 perkara masih dalam