REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan aset yang disita antara lain milik mantan kepala BGN Dadan Hindayana dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 8,43 miliar.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," kata Anang