Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo membantah tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang didakwakan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Gatut melalui rekaman video yang diterima awak media di Tulungagung, usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Gatut, sejumlah keterangan saksi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak menggambarkan fakta yang