Pangkalpinang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi kepada 161 SPBU, karena menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai ketentuan berlaku.
"Sebanyak 161 SPBU ini telah dikenakan sanksi sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan PERTAMINA Patra Niaga Regional Sumbagsel selama Januari hingga 3 September 2026 telah memberikan sanksi kepada 161 SPBU