Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah memberikan bantahan terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp40 miliar dari Tan Kian (TK) terkait kasus TPPU yang menjeratanya.
Bantahan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
"Kalau Pak FA sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut," kata Febri kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/9/2029).
Febri menjelaskan bantahan didasari berkaitan dengan bukti-bukti lain atau keterangan pihak lain yang dikutip dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu.