KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Sejumlah pegawai dan mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) mengaku tidak pernah menerima instruksi dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk korupsi terkait kuota haji.
Termasuk untuk mengubah aturan penyelenggaraan ibadah haji, menarik fee, maupun melakukan bentuk korupsi lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Deni Sefianto, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani, serta mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Ahmad Bahiej.
Ketiganya hadir