Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita jam mewah Rolex hingga sejumlah mata uang asing dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
"Penyidik Jampidsus telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan