Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tidak boleh ditempuh secara instan melalui kenaikan tarif pajak yang berpotensi membebani masyarakat.
"Ekstensifikasi tanpa membebani masyarakat, jadi pada perluasan basis pajak, pada upgrading teknologi, bukan sekadar menaikkan tarif dan membebani warga," kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Bima Arya dalam Forum Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pimpinan Daerah di