Nasional

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan

Tanggal asli: 4 September 2026 22:04 Sumber: iNews - Nasional
Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keduanya yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Putusan tersebut tertuang dalam vonis banding Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diputus pada Kamis, 20 Agustus 2026.

"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya dan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp