JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti perubahan struktur pasar digital di Indonesia yang dinilai mulai menghadirkan ketimpangan baru.
Platform digital berskala besar dinilai tidak lagi hanya berperan sebagai perantara transaksi. Platform juga dapat menguasai akses konsumen, data, algoritma, hingga ekosistem layanan yang memengaruhi cara pelaku usaha lain menjangkau pasar.
Anggota BPKN Heru Sutadi mengatakan, perubahan struktur pasar digital membuat perlindungan konsumen tidak lagi cukup hanya berkaitan dengan harga dan kualitas produk.