Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset mewah dan uang milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) 2025–2026.
"Nilai estimasi/total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp 8.436.069.815," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (4/9/2026).
Aset yang disita dari Dadan terdiri atas satu kotak berwarna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp 300