JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, akan ada Peraturan Presiden (Perpres) untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Perpres KDKMP nantinya mengatur operasional Kopdes sekaligus memperjelas tugas pokok dan fungsi kenapa koperasi itu ada.
"Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu," kata Ferry dikutip dari Antara, Jumat (4/9/2026).
Perpres juga mengatur tata kelola KDKMP mulai pembentukan kelembagaan, pembangunan fisik gudang gerai, dan fasilitas pendukung.
Begitu